Langgar Disiplin Berat, ASN Disnaker Kota Banjar Direkomendasi Sanksi Pemecatan
TIMES Banjar/Ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, dr Andi Bastian ungkap hasil sidang etik E, oknum ASN Disnaker Kota Banjar (FOTO: Susi/TIMES Indonesia)

Langgar Disiplin Berat, ASN Disnaker Kota Banjar Direkomendasi Sanksi Pemecatan

TIMES Banjar,Kamis 12 Maret 2026, 14:18 WIB
400
S
Sussie

BANJARTim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) telah merampungkan sidang etik terhadap sejumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, Kamis (12/3/2026).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN Disnaker Kota Banjar berinisial E.

Ketua Tim Pemeriksa, dr. Andi Bastian, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pihaknya resmi mengeluarkan rekomendasi hukuman disiplin berat bagi saudara E.

Rekomendasi Sanksi: Pencopotan Jabatan hingga Pemecatan

Andi menjelaskan bahwa tim telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang meringankan maupun yang memberatkan selama proses persidangan.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat beberapa opsi hukuman berat yang disodorkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Opsinya bisa berupa pencopotan kewenangannya dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar dr. Andi usai persidangan.

Keputusan Final di Tangan Wali Kota

Meskipun tim pemeriksa telah memfinalkan rekomendasi sanksi tersebut, dr. Andi menegaskan bahwa keputusan akhir secara administratif berada di tangan pimpinan daerah selaku pejabat pembina kepegawaian.

  • Prosedur: Laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya diteruskan kepada Wali Kota.
  • Legalitas: Sanksi resmi akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Wali Kota selaku PPK.
  • Pertimbangan: Wali Kota akan meninjau rekomendasi tim pemeriksa sebelum mengambil keputusan inkrah.

Fokus pada Pelanggaran Administratif

Menanggapi adanya kemungkinan keterkaitan kasus dengan unsur pidana umum, dr. Andi menyatakan bahwa timnya tetap fokus pada koridor disiplin administratif.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika fakta hukum di luar persidangan etik dapat memperkuat kesimpulan tim.

"Kami melihat bagaimana secara administratif dia melanggar kedisiplinan. Jika ada kasus yang sifatnya pidana umum, itu juga menjadi masukan bagi kami dalam penetapan rekomendasi," tambahnya.

Hingga saat ini, Tim Pemeriksa mengaku menerima banyak pengaduan terkait pelanggaran disiplin E.

"Kasus saudara E hanyalah satu dari beberapa perkara yang sedang diproses untuk menjaga integritas korps pegawai negeri," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Sussie
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.