Kisruh Kerja Sama di Kujangsari Banjar: Sekdes Ungkap Utang, BUMDes Klaim Transaksi Tuntas
Kisruh kerja sama dan utang di Desa Kujangsari mulai terurai. Pemdes dan BUMDes buka klarifikasi soal kontrak kambing Rp280 juta dan rencana langkah hukum terhadap pihak ketiga.
BANJAR – Persoalan tata kelola keuangan dan kerja sama dengan pihak ketiga di Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, mulai menemui titik terang.
Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kujangsari akhirnya memberikan klarifikasi mendalam terkait isu utang piutang serta kelanjutan kontrak pengadaan yang sempat menjadi sorotan.
Sekretaris Desa (Sekdes) Kujangsari, Aris Somantri meluruskan bahwa pihak Pemdes sebenarnya sudah menyiapkan anggaran tersebut dan meminta pihak terkait untuk datang ke kantor desa guna menyelesaikan proses administrasi secara langsung.
"Jangan ujug-ujug minta dibayar tanpa proses yang transparan. Kami juga mempertanyakan legalitas profil perusahaan (company profile) dari CV Mahardika yang menaungi kerja sama tersebut," kata Aris.
Kontrak BUMDes Rp280 Juta
Sementara itu, mengenai kerja sama BUMDes Kujangsari terkait pengadaan kambing dengan total nilai kontrak mencapai Rp280 juta, Aris menjelaskan bahwa pengerjaan fisik pengadaan sebenarnya sudah berjalan sekitar 80%.
Namun, sisa anggaran yang belum dicairkan adalah untuk pos anggaran pendampingan, bukan pengadaan unit kambing.
"Anggaran yang tersisa itu sekitar Rp65 juta lagi sesuai kontrak, dan itu adalah anggaran untuk pendampingan teknis. Sesuai regulasi, anggaran pendampingan baru bisa dibayarkan setelah kambing turun dan didampingi selama tiga bulan. Logikanya, bagaimana uang bisa dikeluarkan kalau pendampingannya belum berjalan?" tutur Aris.
Ia juga mengkritisi klausul kesepakatan dari pihak ketiga yang meminta pelunasan total di awal sebelum barang dikirim. Menurutnya, hal itu menabrak aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) desa.
"Berdasarkan regulasi PBJ Desa, aturan mainnya adalah barang datang dulu baru dibayar, bukan dibayar lunas baru barang datang. Kita harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Transaksi Sudah Selesai, Diserahkan ke Kuasa Hukum
Di tempat yang sama, Direktur BUMDes Kujangsari, Masbukhin, menyatakan bahwa dari sudut pandang BUMDes, kewajiban transaksi sebenarnya sudah klir.
Kendati demikian, persoalan ini sempat terseret ke ranah hukum dan telah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Banjar serta tim penasihat hukum desa.
"Kalau dari saya, urusan di Polres sudah beres dan selesai memberikan keterangan lengkap. Kronologi beserta berkas-berkasnya sudah diserahkan semua ke kuasa hukum," ungkap Masbukhin.
Masbukhin menyayangkan sikap pihak ketiga yang dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelesaian masalah di luar hukum.
"Mereka sudah diundang dua kali untuk mediasi tapi tidak pernah datang. Jadi, untuk langkah hukum selanjutnya, apakah akan melakukan gugatan balik atau bagaimana itu sepenuhnya kami serahkan kepada kuasa hukum desa," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.