Sumur Warga Balokang Diduga Tercemar Limbah IPAL SPPG, Dinas LH Kota Banjar Desak Perbaikan Segera
Warga Perum Mutiara Regency keluhkan air sumur kuning dan bau, diduga tercemar limbah IPAL dapur SPPG. DLH tegur pengelola, IPAL dinilai terlalu dekat dengan sumur dan direkomendasikan dipindah.
BANJAR – Sejumlah warga di Perum Mutiara Regency, Dusun Parung, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, mengeluhkan pencemaran sumber air bersih yang diduga berasal dari instalasi pembuangan limbah (limbah IPAL) milik dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Air sumur bor yang menjadi tumpuan utama warga kini berubah warna menjadi kuning dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Meti, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan bahwa perubahan kualitas air tersebut mulai dirasakan sejak Kamis (2/4/2026) pekan lalu.
Menurutnya, air yang biasanya jernih tiba-tiba tidak layak konsumsi saat akan digunakan untuk aktivitas pagi hari.
"Pas nyalain air, ternyata warnanya kuning berbau dan tidak layak. Padahal kami sudah tinggal di sini sekitar 5-6 tahun dan tidak pernah ada masalah seperti ini," ujar Meti saat memberikan keterangan, Senin (6/4/2026).
Meti mengaku sejak awal sudah merasa was-was ketika melihat pembangunan galian IPAL yang posisinya sangat berdekatan dengan sumur bor miliknya.
Ia sebelumnya sempat meminta agar lokasi IPAL dipindahkan, namun aspirasi tersebut tidak diindahkan saat itu.
"Jaraknya terlalu dekat, cuma sekitar satu meter. Saya sudah minta dipindah karena ini kan limbah, pasti berdampak pada resapan air. Sekarang kenyataannya sumur kami benar-benar tercemar," tambahnya.
Meti kemudian mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk menyampaikan keluhannya dengan membawa serta sampel air yang diduga tercemar tersebut.
Hasil Peninjauan Dinas LH
Merespons aduan warga, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjar melalui Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan, Dyah Shita Asri Wahyuningrum, langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Dyah membenarkan adanya pencemaran secara fisik pada mata air warga. Ia menyoroti jarak antara kolam IPAL dengan sumur warga yang dinilai tidak memenuhi standar teknis.
"Secara fisik, jarak antara mata air dengan IPAL terlalu dekat, kira-kira cuma 1 meter. Idealnya, jarak minimal itu 10 meter. Kami sudah memberi masukan kepada kepala dapur dan vendor untuk segera memperbaiki proses di dalam IPAL tersebut," tegas Dyah.
Dinas LH juga mendesak pihak pengelola untuk memastikan air hasil olahan limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke drainase, serta melakukan pengujian rutin setiap enam bulan sekali.
Tanggapan Pengelola dan Vendor
Kepala Dapur SPPG, Diki Ari Gustian, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan vendor penyedia IPAL untuk menindaklanjuti temuan ini.
Ia menyampaikan bahwa IPAL tersebut baru saja selesai dibangun dan masih dalam tahap percobaan.
"Saya akan segera follow up ke vendor untuk perbaikan supaya lingkungan tidak tercemar bau. Terkait lokasi, awalnya memang ada kendala keterbatasan lahan milik mitra di sekitar dapur," jelas Diki. Ia juga menambahkan bahwa selama masa perbaikan, kebutuhan air warga akan menjadi tanggung jawab pihak pengelola.
Sementara itu, Turehan Ashuri selaku penyedia jasa instalasi IPAL, mengakui adanya kesalahan teknis pada awal pemasangan di mana pembuangan sempat mengarah ke saluran drainase yang buntu di area perumahan.
Namun, ia mengklaim hal tersebut sudah diperbaiki. Turehan justru merekomendasikan agar lokasi IPAL tersebut dipindahkan total guna menghindari konflik berkelanjutan.
"Rekomendasi saya memang sebaiknya dipindah saja. Secara aturan lingkungan, jaraknya memang tidak boleh sedekat itu dari sumur. Walaupun nanti sistem pengolahannya sudah bagus, secara aturan tetap salah karena jaraknya tidak sampai 10 meter," pungkasnya. (Susi/TI)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.