DLH Kota Banjar: Stop Aktivitas Galian C di Gunung Gembok, Pengusaha Wajib Reklamasi 80% Lahan
DLH Kota Banjar melarang keluar-masuk material dari Gunung Gembok dan mewajibkan reklamasi. Pengawasan diperketat menyusul kekhawatiran warga terhadap dampak kerusakan lingkungan.
BANJAR – Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar (DLH Kota Banjar) mengambil sikap tegas terkait polemik aktivitas galian C di kawasan Gunung Gembok yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pemerintah Kota Banjar menekankan bahwa tidak boleh ada lagi material tanah atau batu yang keluar dari area tersebut, apa pun alasannya.
Dyah shita asri wahyuningrum, Kepala Bidang Penataan, Peningkatan Kapasitas, dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, menyatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektor bersama pihak Kepolisian Resor (Polres) Banjar dan Dinas Tata Ruang, pengusaha atau pengembang diwajibkan untuk segera melakukan pemulihan lingkungan atau reklamasi.
Kembalikan Fungsi Lahan Perkebunan
Diah menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang, peruntukan utama kawasan Gunung Gembok adalah untuk area perkebunan rakyat.
Dari total luas lahan yang diajukan sekitar 28.000 meter persegi, hanya 20% atau sekitar 6.000 meter persegi yang dialokasikan untuk pembangunan perumahan.
"Terlepas dari plot luasan tersebut, selebihnya atau sekitar 80 persen lahan harus dikembalikan pada kegunaan semula, yaitu ditanamani kembali (reklamasi) seperti posisi sebelumnya. Lagipula, untuk area perumahan yang 6.000 meter persegi itu saat ini belum ada pembangunan, baru rencana pengembangan," ujar Diah saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa (2/6/2026).
Terkait kondisi lapangan yang kini dipenuhi lubang-lubang besar bekas galian, DLH mengakui adanya dampak kerusakan lingkungan yang nyata bagi masyarakat sekitar.
Pihaknya sempat menerima keluhan warga yang khawatir akan ancaman tanah longsor dan aliran lumpur saat hujan turun paska aktivitas pengerukan.
Modus "Sumbangan" dan Pengawasan Ketat
Menanggapi dalih penataan lahan yang berujung pada komersialisasi material, DLH bersama Polres Banjar sepakat untuk menutup total celah tersebut.
Diah mengungkapkan, sebelumnya pihak pengusaha sempat beralasan bahwa keluarnya material dari Gunung Gembok karena adanya permintaan "sumbangan" dari berbagai pihak.
"Kemarin kami bersama rekan-rekan dari Polres sudah menegaskan, sudah tidak ada alasan lagi. Mau itu alasan sumbangan atau apa pun, tidak boleh ada lagi material yang keluar dari area tersebut," tegasnya.
DLH juga meluruskan terkait kewenangan perizinan tambang. Sesuai regulasi, izin galian C dan persetujuan lingkungan (minimal UKL-UPL) sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, karena lokasinya berada di wilayah administratif Kota Banjar, DLH tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.
Langkah Antisipasi ke Depan
Untuk memastikan proses reklamasi berjalan maksimal dan tidak disalahgunakan kembali, Dinas LH Kota Banjar akan mengambil langkah-langkah berikut:
*Ratakan Tanah & Siapkan Top Soil: Mengingat lapisan tanah subur (top soil) di lokasi sudah hilang akibat dikeruk sekian lama, lahan harus diratakan terlebih dahulu sebelum ditanami kembali.
*Penyesuaian Agroklimat: Pemilihan jenis pohon atau tanaman yang akan ditanam dalam proses reklamasi harus disesuaikan dengan kondisi iklim dan cuaca saat ini (masih sering turun hujan).
*Pengawasan Intensif: Dinas LH bersama Polres Banjar dan instansi terkait akan memperketat pengawasan di lapangan agar komitmen pengusaha dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Hasil peninjauan lapangan bersama dan detail teknis mengenai sanksi serta mekanisme pemulihan lingkungan ini rencananya akan disampaikan secara resmi oleh pihak Polres Banjar melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.