Polemik Status Guru Honorer di Banjar, Kadisdik Ungkap Mengapa Disdikbud Tidak Punya Data Resmi
Disdikbud Kota Banjar klarifikasi pernyataan PGRI soal 28 guru honorer, nyatakan mereka tak terdaftar resmi & tak punya SK sah.
BANJAR – Pernyataan dari Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Encang Zainal Muarif mengenai nasib guru honorer pada dasarnya adalah bentuk kepedulian.
Hal ini disampaikan Kepala Disdikbud Kota Banjar, Dedi Suardi saat menanggapi pernyataan Ketua PGRI atas ancaman diberhentikannya 28 guru honorer di jenjang SD dan SMP.
Menurutnya, kepedulian ini terutama muncul seiring kebijakan pemerintah pusat untuk mengubah status kepegawaian Non-ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Klarifikasi Dinas Pendidikan Kota Banjar
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar menjelaskan bahwa 28 guru honorer yang disebut oleh PGRI tersebut bukanlah honorer yang terdaftar resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau dinas terkait.
"Mereka juga bukan termasuk sisa data Non-ASN yang ada di database BKN," ungkapnya.
Bahkan, dinas menyatakan bahwa guru-guru ini tidak memiliki surat keputusan (SK) yang sah, baik dari Wali Kota maupun Kepala Dinas.
Status Honorer Resmi yang Tersisa
Dedi menjelaskan bahwa guru honorer yang datanya memang tercatat di database BKN sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu sebanyak tiga orang (semuanya adalah Guru Pendidikan Agama Islam/PAI).
Mengapa Guru Honorer Baru Ada di Sekolah?
Keberadaan guru non-ASN atau honorer baru di sekolah negeri lebih disebabkan oleh kebutuhan nyata di lapangan.
"Sekolah menghadapi kekurangan guru yang mendesak, sehingga mereka terpaksa merekrut tenaga honorer. Oleh karena itu, pihak sekolah lebih tahu tentang status dan keberadaan guru tersebut," tutur Kepala Disdikbud.
Alasan Dinas Tidak Mendata
Disdikbud tidak memiliki data resmi mengenai guru honorer yang baru ini karena tidak ada aturan dasar yang memperbolehkan dinas melakukan pendataan.
"Kami khawatir jika pendataan dilakukan, hal itu akan dianggap sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap keberadaan Non-ASN/Honorer di instansi pemerintah. Padahal, sesuai aturan pemerintah pusat, keberadaan tenaga honorer/Non-ASN sudah tidak diperbolehkan lagi," papar Dedi.
Pihak dinas menyarankan agar semua pihak yang berkepentingan dapat menanyakan langsung kepada guru Non-ASN yang dimaksud mengenai bukti legalitas atau surat keputusan (SK) yang mereka miliki.
"Konfirmasi juga bisa dilakukan langsung ke pihak sekolah yang menerbitkan SK sebagai honorer," tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.
