28 Guru Honorer di Banjar Terancam Dirumahkan, PGRI: Jangan Panik, Sekolah Masih Butuh Mereka
Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zaina Muarif imbau guru honorer yang terancam diberhentikan agar tidak panik. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

28 Guru Honorer di Banjar Terancam Dirumahkan, PGRI: Jangan Panik, Sekolah Masih Butuh Mereka

Sebanyak 28 guru honorer di sekolah negeri Kota Banjar, Jawa Barat, terancam diberhentikan. PGRI Kota Banjar mengingatkan bahwa sekolah masih kekurangan tenaga pendidik dan meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan.

TIMES Banjar,Sabtu 7 Februari 2026, 18:14 WIB
3.8K
S
Sussie

BANJARTIMESINDONESIA, BANJAR- Sebanyak 28 guru honorer yang mengajar di sekolah negeri Kota Banjar, Jawa Barat, saat ini dalam posisi terancam diberhentikan atau dirumahkan.

Ancaman ini diungkapkan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Encang Zainal Muarif.

Encang Zainal Muarif mengaku senang dan ikut gembira atas rencana pengangkatan pegawai inti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ini menunjukkan mereka mendapat pekerjaan yang layak dan diakui pemerintah," ungkapnya kepada Times Indonesia, Sabtu (7/2/2026).

Namun, disisi lain PGRI juga mengaku sangat prihatin. Mereka melihat adanya ketidakadilan bagi guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi belum juga diangkat menjadi PPPK.

"Di Kota Banjar, ada sebanyak 28 guru honorer yang terancam dirumahkan berdasarkan informasi yang kami terima. Meski demikian, kami mengimbau agar 28 guru tersebut tidak perlu panik," jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Daerah tidak perlu terburu-buru memberhentikan 28 guru yang ada di jenjang SD dan SMP. "Karena sekolah-sekolah negeri di Kota Banjar sebenarnya masih kekurangan tenaga pendidik dan kependidikan sehingga masih membutuhkan para guru honorer ini," katanya.

Usulan PGRI di Tingkat Nasional
Selain masalah di Kota Banjar, PGRI (dari tingkat pusat hingga daerah) baru-baru ini melakukan pertemuan (audiensi) dengan Badan Legislasi DPR RI.

Dalam pertemuan tersebut, PGRI mengajukan beberapa usulan penting terkait nasib guru, yaitu:

  1.  Memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  2.  Membentuk Badan Guru Nasional. Badan ini diusulkan bertugas melindungi, membimbing, dan menaungi guru. Badan Guru Nasional ini diusulkan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden.  (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.