Semarak HUT ke-81 RI: 490 Warga Binaan Lapas Banjar Terima Remisi Umum, 4 Langsung Bebas
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan keaktifan warga binaan selama menjalani program pembinaan.
BANJAR – Dalam rangka memperingati HUT ke-81 RI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar (Lapas Banjar) menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan keaktifan warga binaan selama menjalani program pembinaan.
"Pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi teknis lainnya. Ini adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," ujar Tutut Prasetyo dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Total Penghuni dan Rincian Penerima Remisi
Per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Banjar dihuni oleh 581 orang, yang terdiri dari 14 tahanan dan 567 narapidana.
Dari keseluruhan warga binaan tersebut, sebanyak 490 narapidana dipastikan memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi Umum).
Adapun rincian perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Lapas Banjar adalah sebagai berikut:
1. Remisi Umum I (RU I)
Sebanyak 485 narapidana mendapatkan RU I, yang berarti mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapatkan pengurangan hukuman.
- Pidana Umum (185 Orang):
- Remisi 1 Bulan: 17 Orang
- Remisi 2 Bulan: 37 Orang
- Remisi 3 Bulan: 54 Orang
- Remisi 4 Bulan: 27 Orang
- Remisi 5 Bulan: 38 Orang
- Remisi 6 Bulan: 12 Orang
- Tindak Pidana Terkait PP No. 99/2012 (300 Orang):
- Remisi 1 Bulan: 17 Orang
- Remisi 2 Bulan: 33 Orang
- Remisi 3 Bulan: 136 Orang
- Remisi 4 Bulan: 48 Orang (disesuaikan)
- Remisi 5 Bulan: 27 Orang
- Remisi 6 Bulan: 19 Orang
2. Remisi Umum II (RU II)
Sebanyak 5 narapidana menerima RU II (pengurangan masa pidana yang membuat masa hukuman habis). Dari jumlah tersebut:
- 4 orang dinyatakan langsung bebas pada hari ini (3 orang mendapat remisi 3 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 5 bulan).
- 1 orang telah selesai menjalani pidana pokok (remisi 3 bulan), namun masih harus menjalani hukuman denda/subsidair.
77 Warga Binaan Tidak Diusulkan Remisi
Kalapas menjelaskan bahwa tidak semua warga binaan berhak memperoleh remisi.
Pada tahun ini, terdapat 77 WBP yang tidak diusulkan menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 karena berbagai alasan administratif dan substantif, antara lain:
- Terdaftar dalam register F (pelanggaran disiplin/hukuman disiplin): 30 orang
- Sedang diusulkan remisi susulan: 21 orang
- Belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan: 8 orang
- Bebas murni tepat pada 17 Agustus tanpa remisi: 1 orang
- Sedang menjalani masa pidana subsidair: 17 orang
Syarat dan Dasar Hukum Pemberian Remisi
Tutut Prasetyo menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan payung hukum yang kuat, di antaranya:
- UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
- PP RI No. 32 Tahun 1999 (jo. PP No. 99 Tahun 2012).
- Keppres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
- Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.
- Surat Dirjen Pemasyarakatan No: PAS-PK.01.02-1148 tertanggal 22 Juni 2026.
Untuk memperoleh remisi, narapidana wajib memenuhi syarat berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, telah menjalani hukuman minimal 6 bulan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
"Kami berharap remisi ini menjadi pemacu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, mematuhi aturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," pungkas Tutut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.