TIMES BANJAR, BANJAR – SMAN 2 Kota Banjar diduga masih mengarahkan peserta didik barunya untuk membeli seragam sekolah di salah satu penyedia.
Hal tersebut diungkap Muhlison, salah satu aktivis Kota Banjar. "Ada salah satu orangtua siswa yang kesulitan untuk biaya seragam sekolah anaknya. Anak tersebut enggan sekolah karena belum punya kebaya yang biasa digunakan pada hari Kamis," jelasnya kepada Times Indonesia, Kamis (28/8/2025).
Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 26 Juli 2025 yang melarang SMA, SMK, dan SLB negeri menjual seragam sekolah dan buku pelajaran kepada siswa.
"Larangan ini sudah jelas mengatur sekolah menjual seragam atau mengarahkan ke penyedia tertentu. Kami menduga siswa siswi di sekolah tersebut memang masih melakukan pembelian seragam tersebut," paparnya.
Kebijakan ini bertujuan agar sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, memberikan kebebasan orang tua untuk membeli seragam dari penyedia lain dan memastikan pengadaan tidak memberatkan secara ekonomi.
"Sementara untuk SMAN 2 ini siswinya menggunakan seragam kebaya warna pink, termasuk siswi baru di kelas sepuluh," katanya.
Artinya, mantan Ketua PMII Kota Banjar ini melanjutkan adanya dugaan pihak sekolah melakukan arahan pembelian agar kebaya yang digunakan seragam.
"Sementara di sekolah lain kan bebas tidak ditentukan warna kebayanya jadi bisa beli dimanapun," imbuhnya.
Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Banjar, Agus Prasetiana membantah pihaknya melakukan pengkondisian terhadap peserta didiknya untuk belanja seragam di penyedia tertentu.
"Pemakaian seragam kebaya warna pink memang sudah dilaksanakan pada angkatan-angkatan sebelumnya. Untuk kelas sepuluh ini karena ada aturan baru dari Gubernur maka kami tidak mewajibkan. Kami bebaskan," terangnya.
Agus menyebut pihaknya tidak bekerjasama dengan penyedia manapun karena menyesuaikan dengan larangan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat.
"Kami juga sudah jelaskan kepada para orangtua di rapat komite sebelumnya bahwa untuk ketentuan seragam kami mengikuti kebijakan Gubernur," tegasnya.
Jika pun para peserta didik baru mengenakan seragam kebaya warna pink, dijelaskan Agus mungkin dari inisiatif para peserta didik agar terlihat seragam dengan angkatan di atasnya.
Pantauan Times Indonesia, para siswi SMAN 2 Kota Banjar nampak kompak mengenakan kebaya warna pink yang dikombinasikan dengan rok warna hitam saat memasuki gerbang sekolah pada pagi ini, Kamis (28/8/2025).
Dugaan praktik jual beli seragam pada tahun ajaran baru diduga terjadi juga di beberapa sekolah menengah kejuruan negeri di Kota Banjar dengan mengarahkan pembelian melalui salah satu penyedia ataupun koperasi sekolah.
Kasubag Tata Usaha (TU) KCD Wilayah XIII, Rudianto juga turut menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual ataupun mengarahkan pembelian seragam pada penyedia tertentu. "Sesuai surat edaran gubernur tidak boleh," tandasnya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |