TIMES BANJAR, BANJAR – Rapat Paripurna hari ini digelar DPRD Kota Banjar dan dihadiri Wali Kota beserta wakilnya mulai dari pukul 10.30 WIB hingga 12.40 WIB, Senin (21/7/2025). Saat azan Zuhur berkumandang, rapat paripurna tetap berlangsung tanpa jeda.
Hal tersebut bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjar nomor 400.8.2.3.2856/SETDA/2025 tentang imbauan salat berjamaah tepat waktu dan menghentikan kegiatan rapat dan sejenisnya yang ditandatangani wali kota
Dalam suratnya, Wali Kota meminta agar para pegawai di lingkungan Pemkot Banjar menghentikan aktivitas sejenak saat azan Zuhur dan Asar berkumandang untuk melaksanakan salat berjamaah di musala atau masjid terdekat.
Rapat paripurna tersebut membahas tentang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Panitia Khusus V DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2025 – 2029.
Wali Kota Ir H Sudarsono saat dimintai keterangan menyebut bahwa saat itu dirinya hadir di rapat paripurna sebagai tamu undangan saja.
"Masa saya berhentikan rapat yang sedang berjalan, saya di sini kan hanya undangan saja," cetusnya kepada sejumlah awak media yang meliput di Gedung Parlemen.
Wali Kota menyebut bahwa untuk menjalankan surat edaran yang dikeluarkannya tersebut mestinya dilaksanakan oleh Ketua DPRD..
Menyikapi hal tersebut, Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo menyebut bahwa pihaknya belum tahu adanya surat edaran tersebut.
"Wah, saya belum tahu adanya surat edaran tersebut. Nanti saya coba cek ke sekretariat dahulu ya," ujarnya.
Kendati demikian, ke depannya Sutopo menegaskan bahwa imbauan Wali Kota dalam surat edaran tersebut akan dilaksanakan.
"Nanti akan diterapkan. Jadi, akan kita berlakukan untuk salat berjamaah terlebih dahulu apabila memasuki waktu salat saat rapat berlangsung," tegasnya. (*)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |