Transisi UU Desa Baru: 11 Desa di Kota Banjar Gelar Pemilihan BPD Serentak, Masa Jabatan Bertambah 2 Tahun
Pemkot Banjar pastikan proses pengisian BPD tetap berjalan, 11 desa laksanakan pemilihan anggota BPD.
BANJAR – Pemerintah Kota Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tetap berjalan di tengah transisi regulasi pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tercatat sebanyak 11 desa di Kota Banjar sedang melaksanakan tahapan pemilihan anggota BPD untuk periode mendatang.
Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
"Saat ini 11 desa sedang melaksanakan tahapan. Desa Raharja sudah lebih dulu, dan hari Senin besok akan disusul oleh Desa Mulyasari," ujar Asep usai menerima kunjungan dari Forum Pemerhati Desa, Kamis (2/4/2026).
Payung Hukum dan Status Desa
Asep menegaskan bahwa dasar hukum pemilihan BPD di Kota Banjar berpijak pada lima pilar regulasi, yakni:
• UU No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
• PP No. 43 Tahun 2014 jo PP No. 11 Tahun 2019.
• Permendagri No. 110 Tahun 2016.
• Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2019.
• Perwal Kota Banjar No. 8 Tahun 2026.
Terkait status empat desa (Waringinsari, Batu Lawang, Sukamukti, dan Binangun) yang telah melaksanakan pemilihan di awal 2024, Asep menyatakan hasilnya tetap sah.
Hal ini dikarenakan proses tersebut rampung sebelum UU No. 3 Tahun 2024 resmi diundangkan. Sementara itu, Desa Sinar Tanjung dijadwalkan baru akan melaksanakan pemilihan pada tahun 2029.
Penyesuaian Masa Jabatan dan Penegasan Kemendagri
Berdasarkan surat penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggota BPD yang sedang menjabat saat ini secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.
Sesuai Pasal 118 UU No. 3 Tahun 2024, bagi desa yang telah menetapkan anggota BPD terpilih sebelum undang-undang baru ini terbit, pelantikan atau peresmian anggota baru tersebut baru bisa dilakukan setelah masa jabatan anggota BPD definitif (yang sudah ditambah 2 tahun) berakhir.
"Pelantikannya akan dilakukan serentak tahun ini bagi yang telah menyelesaikan tahapan pemilihan sesuai jadwal perpanjangan masa jabatan tersebut," tambah Asep.
ASN Boleh Nyalon BPD
Ada poin menarik dalam Perwal Nomor 8 Tahun 2026 yang disosialisasikan DPMD. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota BPD. Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi.
"ASN boleh mendaftar, syaratnya harus ada izin tertulis dari pimpinan instansi dan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini adalah Bapak Wali Kota," tegasnya.
Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Menutup keterangannya, Asep Yani mengimbau seluruh masyarakat di desa-desa yang sedang melaksanakan pemilihan untuk berpartisipasi aktif. Menurutnya, suara masyarakat sangat menentukan arah kemajuan desa enam hingga delapan tahun ke depan.
"Satu suara warga sangat penting. Mari datang ke TPS dan salurkan hak suara dengan penuh rasa kekeluargaan demi desa yang lebih baik," pungkasnya.
Terkait aspirasi dari Forum Pemerhati Desa mengenai kualitas pembinaan dan pelayanan DPMD, pihak dinas menyatakan menyambut baik masukan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan di masa mendatang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.