Forum Pemerhati Desa Soroti Regulasi Pemilihan BPD, Sebut DPMD Kota Banjar Kurang Teliti
Forum Pemerhati Desa audiensi ke DPMD Kota Banjar, mempertanyakan regulasi pemilihan dan masa jabatan BPD serta menyoroti ketimpangan dan lemahnya pembinaan ke desa.
BANJAR – Forum Pemerhati Desa melakukan audensi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar dalam momentum pasca lebaran, Rabu (1/4/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk berdiskusi sekaligus mempertanyakan kejelasan regulasi terkait pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar.
Perwakilan Forum Pemerhati Desa, Ponimin, menyampaikan bahwa meski diterima langsung oleh Kepala Dinas DPMD beserta jajarannya, pihaknya merasa jawaban yang diberikan terkait implementasi regulasi terbaru masih belum memuaskan.
Persoalan Transisi Undang-Undang
Titik berat permasalahan yang dibawa oleh forum ini adalah mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014) tentang Desa, khususnya mengenai masa jabatan dan regulasi pemilihan BPD.
"Tadi kami menanyakan terkait regulasi tersebut. Pandangan kami, jawaban Pak Kadis masih kurang pas mengenai aturan transisi di mana undang-undang lama seharusnya dianggap tidak berlaku lagi saat undang-undang baru terbit. Kami merasa ada ketidakpuasan dan akan menindaklanjuti hal ini kembali," ujar Ponimin saat ditemui usai pertemuan.
Kritik Terhadap Fungsi Pembinaan
Ponimin menyayangkan sikap DPMD yang dinilai kurang proaktif dalam membina dan mengarahkan desa-desa terkait wacana penambahan masa jabatan dua tahun bagi anggota BPD.
Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan di lapangan, di mana sebagian desa tetap dipersilakan melakukan pemilihan meskipun regulasi baru tengah digodok atau mulai berlaku.
"Harapan kami dari forum, DPMD selaku pembina desa seharusnya 'turun gunung' untuk memberikan arahan tegas atau bahkan menyetop proses (pemilihan) jika ada wacana penambahan masa jabatan. Jangan seolah-olah dibiarkan," tegasnya.
Ketimpangan Pelaksanaan Pemilihan
Berdasarkan pantauan Forum Pemerhati Desa, dari total desa yang ada di Kota Banjar, hanya empat desa yang terpantau sudah melaksanakan proses pemilihan BPD, yaitu:
• Desa Sukamukti
• Desa Binangun
• Desa Batu Lawang
• Desa Waringinsari (baru tahap pemilihan, belum pelantikan)
Sedangkan desa-desa lainnya, seperti Desa Raharja yang baru melaksanakan pemilihan dan belasan desa lainnya yang belum melaksanakan pemilihan atau memiliki jadwal yang berbeda-beda.
Forum berharap adanya keserentakan atau setidaknya aturan yang adil bagi seluruh desa di Kota Banjar agar tidak menimbulkan polemik di tingkat akar rumput.
"Intinya kami ingin ke depannya DPMD lebih teliti lagi dalam memberikan aturan ataupun arahan pembinaan ke setiap desa sesuai dengan tugas dan fungsinya," tutup Ponimin. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.