Bayang-bayang Pasal 146 UU HKPD: Nasib 2.251 P3K Kota Banjar di Ujung Tanduk?
Wakil Ketua Forum PPPK Kota Banjar akui kekhawatiran akan ancaman PHK akibat pemberlakuan UU HKPD. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Bayang-bayang Pasal 146 UU HKPD: Nasib 2.251 P3K Kota Banjar di Ujung Tanduk?

Ribuan P3K Kota Banjar resah imbas batas belanja pegawai 30% UU HKPD. Pemkot cari cara hindari PHK massal, dari perampingan OPD hingga harapan dukungan dana pusat.

TIMES Banjar,Senin 30 Maret 2026, 17:25 WIB
1.6K
S
Sussie

BANJARIsu efisiensi anggaran akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mulai menimbulkan keresahan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Banjar.

Aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD ini memaksa pemerintah daerah memutar otak agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Kekhawatiran Forum P3K dan Langkah Afirmasi
Wakil Ketua Forum P3K Kota Banjar Edi Heryadi mengakui adanya kekhawatiran mendalam di kalangan rekan-rekannya. Berdasarkan data, saat ini terdapat total 2.251 P3K di Kota Banjar yang terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis.

"Kami khawatir, tapi kami tetap fokus bekerja. Jika Pasal 146 UU HKPD benar-benar diberlakukan tanpa solusi, hampir semua P3K akan terdampak karena PAD Kota Banjar tergolong minim," ujar Edi kepada Times Indonesia, Senin (30/3/2026).

article

Wali Kota Banjar Sudarsono ungkap kondisi Fiskal daerah cukup berat. (Foto: Susi/Times Indonesia)

Sebagai langkah antisipasi, Forum P3K berencana melakukan hearing dan sowan ke BKPSDM, Sekda, Wali Kota hingga DPRD Kota Banjar.

"Kami mendorong jalur afirmasi. Jangan sampai ini berdampak pada ekonomi-sosial, dari bekerja menjadi pengangguran baru. Kami juga berkoordinasi dengan forum luar daerah karena ini isu nasional," tambahnya.

Realita Anggaran: Belanja Pegawai Tembus 63%
Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, memaparkan kondisi fiskal daerah yang cukup berat. Saat ini, belanja pegawai Kota Banjar di APBD 2026 mencapai 63%, sangat jauh dari plafon 30% yang diamanatkan undang-undang.

"Kalau kita tetap di atas 30%, risikonya Dana Alokasi Umum (DAU) kita akan dipotong oleh pusat. Itu akan lebih menyulitkan," jelas Sudarsono saat ditemui di sela kegiatannya di Pendopo.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa merumahkan pegawai adalah opsi terakhir yang sangat dihindari. Pemerintah Kota Banjar tengah menyiapkan beberapa strategi efisiensi, antara lain:

• Perampingan OPD: Mengurangi jumlah Organisasi Perangkat Daerah dari 25 menjadi 17 atau 20 untuk menekan jumlah pejabat.
• Merger Sekolah: Penggabungan sekolah yang kekurangan murid agar distribusi guru lebih efisien.
• Penghapusan TPP: Opsi ekstrem di mana pegawai hanya menerima gaji pokok tanpa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) demi memenuhi kuota 30%.

Skenario Terburuk dan Harapan pada Pusat
Dalam diskusi teknis, Wali Kota menyebutkan jika hitungan ideal pegawai adalah 1,5% dari jumlah penduduk, maka Kota Banjar hanya membutuhkan sekitar 3.200 ASN. Dengan kondisi saat ini, secara matematis ada potensi sekitar 1.650 P3K yang terancam dirumahkan jika aturan diberlakukan kaku tanpa diskresi.

Namun, secercah harapan muncul dari informasi bahwa Pemerintah Pusat berencana mengambil alih beban gaji P3K hingga 50%.

"Kami butuh P3K, terutama guru dan kesehatan. Kami tidak akan gegabah. Opsi terburuk (PHK) itu manakala pusat yang mengambil sikap, bukan daerah. Kami terus berupaya mencari solusi agar tidak ada yang dirumahkan," tegas Sudarsono.

Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginanjar, menambahkan bahwa kontrak P3K saat ini bervariasi. Angkatan pertama memiliki kontrak 5 tahun, sementara angkatan berikutnya (termasuk pelantikan 2025) rata-rata memiliki kontrak 3 tahun yang akan berakhir di 2028.

Kini, ribuan P3K Kota Banjar hanya bisa menunggu kepastian regulasi dari Jakarta, sembari berharap dedikasi mereka tidak terhenti di meja efisiensi anggaran. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Sussie
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banjar, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.